on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 182 Tahun 1998 tentang Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara
Also known as: Keppres 182/1998 · Keppres No. 182 Tahun 1998 · Keppres Nomor 182 Tahun 1998
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Pembina BUMN. Badan ini merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Badan Pembina BUMN adalah membantu Presiden dalam pembinaan, peningkatan kinerja, dan pemberdayaan BUMN. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi pembinaan rencana dan program usaha, evaluasi laporan usaha, restrukturisasi dan privatisasi, serta pembinaan sumber daya manusia dan administrasi. Struktur organisasi Badan Pembina BUMN terdiri dari Kepala, Sekretaris Utama, beberapa Deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas sektor usaha tertentu, dan Staf Ahli. Setiap unsur dalam organisasi ini harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.