on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik
Also known as: Keppres 86/1998 · Keppres No. 86 Tahun 1998 · Keppres Nomor 86 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk membentuk Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPS bertugas menyelenggarakan statistik dasar, melaksanakan koordinasi, dan pembinaan penyelenggaraan statistik sesuai dengan Undang-undang Nomor 61 Tahun 1997 tentang Statistik.
Ketentuan Substansial
BPS memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan nasional di bidang statistik, menyusun rencana dan program nasional, serta menyelenggarakan statistik dasar. BPS juga bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah, lembaga, organisasi, dan masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, BPS bertugas menyusun dan mengembangkan pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran statistik, serta memberikan pelayanan data dan informasi kepada pemerintah dan masyarakat. Struktur organisasi BPS terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, beberapa Deputi, dan perwakilan di daerah.