on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1992 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi, dan Tata Kerja Biro Pusat Statistik
Also known as: Keppres 6/1992 · Keppres No. 6 Tahun 1992 · Keppres Nomor 6 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro Pusat Statistik (BPS) seiring dengan meningkatnya beban tugas dan pentingnya peran BPS dalam mendukung kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: BPS adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. BPS bertugas melaksanakan kegiatan statistik yang ditugaskan oleh Pemerintah, mengkoordinasikan kegiatan statistik antar instansi pemerintah, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya statistik. BPS menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan analisis di bidang statistik. Organisasi BPS terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, beberapa Deputi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Statistik, Perwakilan BPS di Daerah, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas BPS secara keseluruhan.