For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 103 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen

Also known as: Keppres 103/2001 · Keppres No. 103 Tahun 2001 · Keppres Nomor 103 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:13 September 2001Publication Date:13 September 2001
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 September 2001
Publication Date13 September 2001
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2001.

Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) di Indonesia. LPND adalah lembaga pemerintah pusat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Keputusan ini mengatur berbagai lembaga seperti LAN, ANRI, BKN, dan lainnya, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik seperti pengkajian kebijakan, koordinasi, dan pembinaan di bidangnya masing-masing. LPND juga memiliki kewenangan dalam penyusunan rencana nasional, perumusan kebijakan, dan penetapan sistem informasi di bidangnya. Struktur organisasi LPND terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi, dan Unit Pengawasan, dengan tugas dan fungsi yang terperinci untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

1. Keputusan Kepala LPND tentang Organisasi dan Tata Kerja LPND yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja pada BP BUDPAR berdasarkan Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

(-)