For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 145 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Also known as: PERPRES 145/2015 · PERPRES No. 145 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 145 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:18 Desember 2015
Struktur Organisasi PemerintahOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date18 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membuka peluang bagi tenaga profesional di luar Pegawai Negeri Sipil untuk dapat menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian tertentu. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mengatur bahwa jabatan Kepala LPNK adalah jabatan negeri, namun untuk beberapa lembaga seperti Badan Standardisasi Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Lembaga Sandi Negara, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, posisi Kepala dapat diisi oleh bukan Pegawai Negeri Sipil.

(-)

(-)