For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Also known as: PERPRES 3/2013 · PERPRES No. 3 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2013Publication Date:4 Januari 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Januari 2013
Publication Date04 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 ini bertujuan untuk membuka peluang bagi tenaga profesional di luar Pegawai Negeri untuk menjabat sebagai Kepala pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian tertentu. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi pemerintahan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, termasuk perubahan struktur organisasi dan tugas dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). BKKBN diberikan tugas dalam pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana, serta fungsi tambahan seperti pelatihan dan penelitian. Selain itu, peraturan ini mengatur struktur organisasi BKKBN, termasuk pembentukan Sekretariat Utama, Kedeputian, dan Inspektorat Utama. Kepala LPNK dapat berasal dari luar Pegawai Negeri dengan hak keuangan setara jabatan eselon I.a.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Perwakilan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Perwakilan BKKBN Provinsi sampai dengan terbentuknya semua Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 2. BKKBN melalui Perwakilan BKKBN Provinsi melakukan pembinaan dan memfasilitasi terbentuknya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 3. Perwakilan BKKBN Provinsi melaksanakan sebagian tugas BKKBN di provinsi, kecuali di DKI Jakarta yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. 4. Susunan organisasi dan tata kerja Perwakilan BKKBN Provinsi ditetapkan oleh Kepala BKKBN setelah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB. 5. Unit Pelaksana Teknis Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Unit Pelaksana Teknis BKKBN dan tetap menjalankan tugasnya sampai diatur kembali. 6. Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tetap berlaku sampai diubah atau diganti.

(-)