on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Also known as: PERPRES 62/2010 · PERPRES No. 62 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana melalui pembentukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Ketentuan Substansial: BKKBN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. BKKBN memiliki tugas melaksanakan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Fungsi BKKBN meliputi perumusan kebijakan, penetapan norma, advokasi, koordinasi, komunikasi, informasi, edukasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan fasilitasi di bidang terkait. Organisasi BKKBN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Inspektorat Utama. BKKBN juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan pengawasan internal.