For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Also known as: PERPRES 62/2010 · PERPRES No. 62 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:13 Oktober 2010Publication Date:13 Oktober 2010
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Oktober 2010
Publication Date13 Oktober 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005. 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana melalui pembentukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Ketentuan Substansial: BKKBN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. BKKBN memiliki tugas melaksanakan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Fungsi BKKBN meliputi perumusan kebijakan, penetapan norma, advokasi, koordinasi, komunikasi, informasi, edukasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan fasilitasi di bidang terkait. Organisasi BKKBN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Inspektorat Utama. BKKBN juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan pengawasan internal.

1. Bidang tugas keluarga berencana dan keluarga sejahtera dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional sampai dengan selesainya penataan organisasi BKKBN berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BKKBN. 3. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Pegawai Negeri Sipil BKKBN. 4. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional kepada BKKBN sebagaimana dimaksud pada huruf c. 5. Seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BKKBN setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan. 6. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 7. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ditetapkan sebagai Kepala BKKBN sampai dengan diangkatnya Kepala BKKBN yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 8. Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini, Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan mengusulkan calon Kepala BKKBN yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN dibebankan kepada anggaran belanja Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional sampai dengan BKKBN memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Perwakilan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Perwakilan BKKBN Provinsi sampai dengan terbentuknya semua Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. 11. BKKBN melalui Perwakilan BKKBN Provinsi melakukan pembinaan dan memfasilitasi terbentuknya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Perwakilan BKKBN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BKKBN di provinsi. 13. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk tugas pelaksanaan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan sendiri oleh pemerintah daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 14. Susunan organisasi dan tata kerja Perwakilan BKKBN Provinsi ditetapkan oleh Kepala BKKBN setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. 15. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Unit Pelaksana Teknis Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005, menjadi Unit Pelaksana Teknis BKKBN dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 16. Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)