For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002

Also known as: Keppres 30/2003 · Keppres No. 30 Tahun 2003 · Keppres Nomor 30 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2003Publication Date:26 Mei 2003
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 2003
Publication Date26 Mei 2003
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengintegrasikan kelembagaan pemerintah dalam satu kesatuan lembaga guna mewujudkan koherensi penanganan tugas pemerintahan di bidang kebudayaan dan pariwisata. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001.

Ketentuan Substansial: Perubahan utama meliputi pengaturan ulang struktur Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang terdiri dari berbagai badan dan lembaga seperti LAN, ANRI, BKN, dan lainnya. Selain itu, koordinasi LPND dengan kementerian terkait diatur lebih lanjut, termasuk pembagian tugas koordinasi oleh berbagai menteri sesuai dengan bidang masing-masing. Beberapa pasal dihapus dan diubah untuk menyesuaikan dengan struktur baru ini.

(-)

(-)