on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Also known as: PERPRES 181/2024 · PERPRES No. 181 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 181 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam melaksanakan tugas pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Ketentuan Substansial
BKKBN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BKKBN dipimpin oleh Kepala yang dijabat oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. BKKBN memiliki tugas melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana. Fungsi BKKBN meliputi perumusan kebijakan nasional, penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Selain itu, BKKBN juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungannya.