For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004

Also known as: PERPRES 11/2005 · PERPRES No. 11 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2005Publication Date:31 Januari 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Januari 2005
Publication Date31 Januari 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004.

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 terkait kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Perubahan ini dilakukan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi penyesuaian daftar LPND, penghapusan bagian terkait Lembaga Informasi Nasional, dan penyesuaian koordinasi LPND oleh menteri terkait. Koordinasi ini mencakup perumusan kebijakan dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya.

(-)

(-)