For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Also known as: PERPRES 180/2024 · PERPRES No. 180 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 180 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 November 2024Publication Date:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 November 2024
Publication Date05 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sepanjang mengatur organisasi dan tata kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dalam rangka membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Ketentuan Substansial: Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian dan beberapa Staf Ahli. Setiap unsur dalam kementerian harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkaitan dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)