For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 2000

Also known as: Keppres 16/2001 · Keppres No. 16 Tahun 2001 · Keppres Nomor 16 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:23 Januari 2001Publication Date:23 Januari 2001
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 2000
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Januari 2001
Publication Date23 Januari 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 2000.

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga pemerintah non-departemen. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan. Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 diubah, termasuk penambahan Lembaga Informasi Nasional (LIN) yang bertugas melaksanakan kebijakan informasi nasional. LIN memiliki fungsi pengkajian kebijakan, pengembangan sistem informasi, dan pelancaran arus informasi antar lembaga. Selain itu, terdapat perubahan dalam koordinasi LPND oleh menteri terkait, serta pengalihan aset dan personil eks Departemen Penerangan kepada LIN.

1. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, seluruh aset dan personil eks Departemen Penerangan serta Unit Pelaksana Teknis dialihkan kepada LIN.

(-)