For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2000 tentang Badan Pengembangan Pariwisata Dan Kesenian

Also known as: Keppres 11/2000 · Keppres No. 11 Tahun 2000 · Keppres Nomor 11 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:28 Januari 2000Publication Date:28 Januari 2000
Organisasi Komisi & Badan NegaraPariwisata & Kebudayaan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBadan Pengembangan Pariwisata Dan Kesenian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Januari 2000
Publication Date28 Januari 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 ini bertujuan untuk membentuk Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian (BPPK) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPPK memiliki tugas untuk melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengembangan pariwisata dan kesenian. Dalam pelaksanaannya, BPPK menetapkan kebijakan teknis, membina kegiatan, memantau kegiatan lembaga terkait, mengelola sumber daya, dan memberdayakan peran lembaga swasta dan masyarakat. Struktur organisasi BPPK terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik di bidang pengembangan produk, pemasaran, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan sumber daya manusia dan sistem informasi.

1. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya termasuk seluruh aset dan personelnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

(-)