on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 1999 tentang Badan Kepegawaian Negara
Also known as: Keppres 95/1999 · Keppres No. 95 Tahun 1999 · Keppres Nomor 95 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi manajemen sumber daya manusia aparatur negara dengan mengatur kembali kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan organisasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketentuan Substansial
BKN adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. BKN bertugas membantu Presiden dalam manajemen kepegawaian negara untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur negara yang profesional, berkualitas, dan bermoral tinggi. Fungsi BKN meliputi penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, penggajian, pengawasan, dan pengembangan sistem informasi kepegawaian. Struktur organisasi BKN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengelolaan kepegawaian.