Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi negara di bidang kepegawaian dengan mengatur kembali kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). BAKN adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama BAKN adalah membantu Presiden dalam menyempurnakan dan mengembangkan administrasi kepegawaian untuk mendukung kelancaran pemerintahan dan pembangunan. BAKN melaksanakan fungsi perencanaan, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi di bidang kepegawaian, termasuk pengelolaan data dan informasi kepegawaian, serta pendidikan dan pelatihan. Struktur organisasi BAKN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektur Utama, dan Kantor Wilayah.