For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 143 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143 Tahun 1998 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara

Also known as: Keppres 143/1998 · Keppres No. 143 Tahun 1998 · Keppres Nomor 143 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:14 September 1998Publication Date:14 September 1998
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBadan Administrasi Kepegawaian Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 September 1998
Publication Date14 September 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi negara di bidang kepegawaian dengan mengatur kembali kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). BAKN adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama BAKN adalah membantu Presiden dalam menyempurnakan dan mengembangkan administrasi kepegawaian untuk mendukung kelancaran pemerintahan dan pembangunan. BAKN melaksanakan fungsi perencanaan, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi di bidang kepegawaian, termasuk pengelolaan data dan informasi kepegawaian, serta pendidikan dan pelatihan. Struktur organisasi BAKN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektur Utama, dan Kantor Wilayah.

(-)

(-)