Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) guna meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan survei dan pemetaan nasional. Bakosurtanal adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Bakosurtanal adalah membantu Presiden dalam pengembangan, pengelolaan, pembinaan, dan koordinasi di bidang survei dan pemetaan serta pembinaan data dan informasi geografi nasional. Fungsi Bakosurtanal meliputi perumusan kebijakan, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan survei, serta pembinaan dan koordinasi dengan instansi terkait. Organisasi Bakosurtanal terdiri dari Kepala, Deputi Survei Dasar dan Sumber Daya Alam, dan Deputi Pemetaan. Pembiayaan pelaksanaan tugas Bakosurtanal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.