For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 87 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional

Also known as: Keppres 87/1998 · Keppres No. 87 Tahun 1998 · Keppres Nomor 87 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juni 1998Publication Date:17 Juni 1998
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1969 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) guna meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan survei dan pemetaan nasional. Bakosurtanal adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Bakosurtanal adalah membantu Presiden dalam pengembangan, pengelolaan, pembinaan, dan koordinasi di bidang survei dan pemetaan serta pembinaan data dan informasi geografi nasional. Fungsi Bakosurtanal meliputi perumusan kebijakan, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan survei, serta pembinaan dan koordinasi dengan instansi terkait. Organisasi Bakosurtanal terdiri dari Kepala, Deputi Survei Dasar dan Sumber Daya Alam, dan Deputi Pemetaan. Pembiayaan pelaksanaan tugas Bakosurtanal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1969 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dan/atau belum diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)