For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 83 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1969 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional

Also known as: Keppres 83/1969 · Keppres No. 83 Tahun 1969 · Keppres Nomor 83 Tahun 1969

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 1969Publication Date:17 Oktober 1969
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 1969
Publication Date17 Oktober 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 1965 tentang Pembentukan Dewan Survey dan Pemetaan Nasional serta Komando Survey dan Pemetaan Nasional. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presidium Kabinet Kerja Republik Indonesia No. Aa/D/37/1964 tentang pembubaran Panitia Atlas dan Pembentukan Badan Atlas Nasional.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1969 dibentuk untuk mengkoordinasikan kegiatan survey dan pemetaan nasional guna mencapai efisiensi dan penghematan keuangan negara. Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait kegiatan survey dan pemetaan, mengusahakan data dasar dan peta, serta membina perbendaharaan data dan pemetaan wilayah nasional. BAKOSURTANAL juga berfungsi merumuskan kebijakan umum, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan survey dan pemetaan, serta mengawasi kegiatan survey dan pemetaan di Indonesia. Organisasi BAKOSURTANAL terdiri dari Ketua, Deputi, dan Sekretariat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembiayaan BAKOSURTANAL dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Negara dan anggaran dari departemen terkait.

1. Segala kegiatan di bidang survey dan pemetaan yang sedang berlangsung tetap berlangsung sampai ada ketentuan lebih lanjut yang akan menyesuaikan dan mengkoordinasikan segala kegiatan tersebut.

(-)