on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional
Also known as: Keppres 26/1988 · Keppres No. 26 Tahun 1988 · Keppres Nomor 26 Tahun 1988
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menanggapi meningkatnya kebutuhan, penguasaan, dan penggunaan tanah yang berkaitan dengan pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan di bidang pertanahan dengan meninjau kembali kedudukan, tugas, dan fungsi Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri dan meningkatkan statusnya menjadi Badan Pertanahan Nasional.
Ketentuan Substansial
Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini bertugas mengelola administrasi pertanahan, termasuk pengaturan penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah, serta pengukuran dan pendaftaran tanah. Badan ini juga berfungsi merumuskan kebijakan dan perencanaan penguasaan tanah, melaksanakan pengukuran dan pendaftaran tanah, serta mengurus hak-hak atas tanah. Struktur organisasi Badan Pertanahan terdiri dari Kepala, beberapa Deputi, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pusat Pendidikan dan Latihan, Staf Ahli, dan Kantor Wilayah.