For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Keppres 26/1988 · Keppres No. 26 Tahun 1988 · Keppres Nomor 26 Tahun 1988

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juli 1988Publication Date:19 Juli 1988
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan tentang organisasi Departemen Dalam Negeri yang berkaitan dengan bidang keagrariaan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1987 dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menanggapi meningkatnya kebutuhan, penguasaan, dan penggunaan tanah yang berkaitan dengan pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan di bidang pertanahan dengan meninjau kembali kedudukan, tugas, dan fungsi Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri dan meningkatkan statusnya menjadi Badan Pertanahan Nasional.

Ketentuan Substansial

Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini bertugas mengelola administrasi pertanahan, termasuk pengaturan penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah, serta pengukuran dan pendaftaran tanah. Badan ini juga berfungsi merumuskan kebijakan dan perencanaan penguasaan tanah, melaksanakan pengukuran dan pendaftaran tanah, serta mengurus hak-hak atas tanah. Struktur organisasi Badan Pertanahan terdiri dari Kepala, beberapa Deputi, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pusat Pendidikan dan Latihan, Staf Ahli, dan Kantor Wilayah.

1. Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Agraria, Direktorat Agraria di Ibukota Propinsi, dan Kantor Agraria di Kabupaten/Kotamadya tetap dilaksanakan sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Pertanahan berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)