For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 95 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 2000 tentang Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Keppres 95/2000 · Keppres No. 95 Tahun 2000 · Keppres Nomor 95 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juli 2000Publication Date:19 Juli 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk menata kembali kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan menghadapi tantangan persaingan global. Hal ini dilakukan karena tanah merupakan kekayaan nasional yang memiliki dimensi ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, sehingga pengelolaannya harus komprehensif.

Ketentuan Substansial: BPN ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri. BPN bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional di bidang pengaturan peruntukan, persediaan, dan penggunaan tanah, serta hubungan hukum terkait tanah. Organisasi BPN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengelolaan pertanahan. BPN juga bertanggung jawab dalam pengembangan sistem informasi pertanahan dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.

1. Pada saat mulai diberlakukannya Keputusan Presiden ini, maka seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini. 2. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tetap merupakan instansi vertikal yang secara teknis administratif berada di bawah pembinaan Badan Pertanahan dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ada ketentuan lain yang mengatur lebih lanjut.

(-)