For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2000 tentang Badan Penetapan Dan Pengendalian Penyediaan Prasarana Dan Sarana Pekerjaan Umum

Also known as: Keppres 12/2000 · Keppres No. 12 Tahun 2000 · Keppres Nomor 12 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:28 Januari 2000Publication Date:28 Januari 2000
Organisasi Komisi & Badan Negara

(-)

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan manfaat sarana dan prasarana pekerjaan umum melalui pembentukan Badan Penetapan dan Pengendalian Penyediaan Prasarana dan Sarana Pekerjaan Umum (BP4S-PU). BP4S-PU adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Negara Pekerjaan Umum. Tugas utama BP4S-PU adalah membantu Presiden dalam mengevaluasi, mengendalikan, memfasilitasi, dan mendayagunakan prasarana dan sarana pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, BUMN, dan badan usaha swasta. Prasarana dan sarana yang diatur meliputi berbagai infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, bendungan, dan fasilitas utilitas umum. BP4S-PU juga bertanggung jawab untuk menilai dan merekomendasikan penetapan proyek-proyek strategis dan berisiko tinggi, serta memastikan keterpaduan dan manfaat dari program pembangunan prasarana dan sarana pekerjaan umum.

(-)

(-)