on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1981 tentang Penyempurnaan Organisasi Badan Koordinasi Intelijen Negara
Also known as: Keppres 19/1981 · Keppres No. 19 Tahun 1981 · Keppres Nomor 19 Tahun 1981
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) seiring dengan berkembangnya tugas dan peran BAKIN. BAKIN ditetapkan sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan merupakan badan intelijen tertinggi di Indonesia. Tugas utama BAKIN adalah membantu Presiden dalam menentukan kebijakan di bidang intelijen dan pengamanan pelaksanaannya. BAKIN memiliki fungsi mengolah informasi menjadi produk intelijen, mengkoordinasikan kegiatan intelijen, serta melakukan pengendalian dan pengawasan. Struktur organisasi BAKIN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, beberapa Deputi, Sekretariat, dan Unit Pelaksana Teknis. Deputi-deputi bertanggung jawab atas berbagai bidang seperti penyediaan informasi, pengamanan, produksi intelijen, dan administrasi. Setiap Deputi memiliki wewenang untuk membentuk pos pengumpul informasi dan melakukan koordinasi dengan badan-badan lain. Keputusan ini juga mengatur tentang susunan organisasi, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian, dan pembiayaan BAKIN.