on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Also known as: Keppres 10/2000 · Keppres No. 10 Tahun 2000 · Keppres Nomor 10 Tahun 2000
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) guna menjamin tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan. Bapedal, sebagai lembaga pemerintah non-departemen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Bapedal adalah menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan, termasuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup. Fungsi Bapedal meliputi pengkajian kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan pengawasan serta penyelesaian sengketa lingkungan. Organisasi Bapedal terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengendalian dampak lingkungan.