on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 196 Tahun 1998 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Also known as: Keppres 196/1998 · Keppres No. 196 Tahun 1998 · Keppres Nomor 196 Tahun 1998
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) guna menjamin tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan. Bapedal merupakan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Tugas Bapedal meliputi pencegahan, penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan, dan pemulihan kualitas lingkungan hidup. Fungsi Bapedal mencakup pengkajian kebijaksanaan teknis, koordinasi kegiatan, pemantauan, peningkatan kapasitas kelembagaan, penegakan hukum, dan pengembangan Amdal. Organisasi Bapedal terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam pengendalian dampak lingkungan.