Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pengendalian dampak lingkungan seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan. BAPEDAL, sebagai lembaga pemerintah non-departemen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama BAPEDAL adalah membantu Presiden dalam mengendalikan dampak lingkungan, termasuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan. BAPEDAL memiliki fungsi penetapan kebijakan teknis, pengembangan kelembagaan, dan pengendalian kebijakan teknis terkait lingkungan. Struktur organisasi BAPEDAL terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengendalian dampak lingkungan.