on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2000 tentang Badan Administrasi Kependudukan Dan Mobilitas Penduduk
Also known as: Keppres 5/2000 · Keppres No. 5 Tahun 2000 · Keppres Nomor 5 Tahun 2000
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 ini bertujuan untuk membentuk Badan Administrasi Kependudukan dan Mobilitas Penduduk (BAKMP) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAKMP memiliki tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk. Dalam pelaksanaannya, BAKMP menetapkan kebijakan, menyelenggarakan pelayanan, memantau lembaga terkait, mengkoordinasikan kegiatan, dan mengelola sumber daya. Struktur organisasi BAKMP terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Inspektorat Utama. Kepala BAKMP bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas memimpin serta menetapkan kebijakan teknis. Sekretariat Utama membantu koordinasi dan pelayanan administrasi, sementara para Deputi bertanggung jawab atas bidang spesifik seperti informasi transmigrasi, administrasi kependudukan, pemberdayaan kawasan transmigrasi, dan perpindahan penduduk. Inspektorat Utama bertugas mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan BAKMP.