For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1997 tentang Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Keppres 13/1997 · Keppres No. 13 Tahun 1997 · Keppres Nomor 13 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:26 Maret 1997Publication Date:26 Maret 1997
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang Dewan Standardisasi Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mengembangkan kegiatan standardisasi di Indonesia dalam rangka menghadapi liberalisasi perdagangan dunia dan meningkatkan efisiensi industri nasional. Badan Standardisasi Nasional (BSN) dibentuk untuk membina standar nasional untuk satuan ukuran sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Ketentuan Substansial

BSN adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. BSN memiliki tugas membantu Presiden dalam pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi, termasuk metrologi teknik, standar, pengujian, dan mutu. BSN menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, penyusunan program nasional, koordinasi kegiatan standardisasi, kerja sama internasional, penetapan akreditasi dan sertifikasi, serta pendidikan dan pelatihan di bidang standardisasi.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan yang menyangkut standardisasi tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.

1. Instansi teknis berwenang memberikan sanksi terhadap pelaksanaan penerapan SNI.