on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1997 tentang Badan Standardisasi Nasional
Also known as: Keppres 13/1997 · Keppres No. 13 Tahun 1997 · Keppres Nomor 13 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mengembangkan kegiatan standardisasi di Indonesia dalam rangka menghadapi liberalisasi perdagangan dunia dan meningkatkan efisiensi industri nasional. Badan Standardisasi Nasional (BSN) dibentuk untuk membina standar nasional untuk satuan ukuran sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Ketentuan Substansial
BSN adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. BSN memiliki tugas membantu Presiden dalam pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi, termasuk metrologi teknik, standar, pengujian, dan mutu. BSN menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, penyusunan program nasional, koordinasi kegiatan standardisasi, kerja sama internasional, penetapan akreditasi dan sertifikasi, serta pendidikan dan pelatihan di bidang standardisasi.