For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1989 tentang Dewan Standardisasi Nasional

Also known as: Keppres 7/1989 · Keppres No. 7 Tahun 1989 · Keppres Nomor 7 Tahun 1989

Status:
Inactive
Effective Date:30 Januari 1989Publication Date:30 Januari 1989
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDewan Standardisasi Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Januari 1989
Publication Date30 Januari 1989
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang Dewan Standardisasi Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan Dewan Standardisasi Nasional yang sebelumnya dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran standardisasi dalam pembangunan nasional, terutama dalam optimalisasi sumber daya alam dan manusia, serta untuk memenuhi kebutuhan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Ketentuan Substansial

Dewan Standardisasi Nasional berfungsi sebagai wadah non-struktural yang mengkoordinasikan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Dewan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pembinaan kerjasama antar instansi teknis terkait standardisasi dan metrologi. Dewan juga menyusun kebijakan nasional standardisasi dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran, serta melaksanakan hubungan internasional terkait standardisasi dan metrologi.

1. Standar-standar yang telah dan sedang dibuat oleh instansi teknis dapat terus dilaksanakan dengan mengikuti proses standardisasi yang berlaku di instansi teknis masing-masing sampai diberlakukannya prosedur standardisasi nasional oleh Dewan.

1. Instansi teknis berwenang memberikan sanksi dalam pelaksanaan kegiatan standardisasi.