on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1989 tentang Dewan Standardisasi Nasional
Also known as: Keppres 7/1989 · Keppres No. 7 Tahun 1989 · Keppres Nomor 7 Tahun 1989
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan Dewan Standardisasi Nasional yang sebelumnya dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran standardisasi dalam pembangunan nasional, terutama dalam optimalisasi sumber daya alam dan manusia, serta untuk memenuhi kebutuhan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Ketentuan Substansial
Dewan Standardisasi Nasional berfungsi sebagai wadah non-struktural yang mengkoordinasikan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Dewan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pembinaan kerjasama antar instansi teknis terkait standardisasi dan metrologi. Dewan juga menyusun kebijakan nasional standardisasi dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran, serta melaksanakan hubungan internasional terkait standardisasi dan metrologi.