For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 136 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-Pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non-Departemen

Also known as: Keppres 136/1998 · Keppres No. 136 Tahun 1998 · Keppres Nomor 136 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:31 Agustus 1998Publication Date:31 Agustus 1998
Pembentukan Lembaga Negara

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menjamin tertib administrasi pemerintah dan pembangunan serta keseragaman organisasi Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas pokok melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Lembaga memiliki fungsi penetapan kebijaksanaan teknis, pengkoordinasian kegiatan, pemantauan, dan pelayanan informasi. Struktur organisasi Lembaga terdiri dari Kepala, Sekretariat, Deputi, dan Inspektorat. Kepala Lembaga bertanggung jawab memimpin dan menetapkan kebijaksanaan teknis, sementara Sekretariat mengkoordinasikan pembinaan dan pelayanan administrasi. Deputi melaksanakan sebagian tugas pokok Lembaga, dan Inspektorat menyelenggarakan pengawasan. Pembentukan Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis diatur sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator.

1. Keputusan Presiden dan keputusan pelaksanaannya yang mengatur mengenai organisasi Lembaga tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini. 2. Penyesuaian terhadap ketentuan Keputusan Presiden ini dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.

(-)