For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 76 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Also known as: Keppres 76/1998 · Keppres No. 76 Tahun 1998 · Keppres Nomor 76 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:8 Mei 1998Publication Date:8 Mei 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAPETEN bertugas mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi BAPETEN meliputi perumusan kebijakan nasional, penyusunan rencana dan program, pembinaan dan penyusunan peraturan, pelaksanaan perizinan dan inspeksi, serta kerjasama dengan instansi lain. Organisasi BAPETEN terdiri dari Kepala, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, dan Deputi Perizinan dan Inspeksi. Kepala BAPETEN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dapat membentuk Komisi Ahli untuk memberikan saran dalam pelaksanaan pengawasan.

1. Selama BAPETEN belum dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara penuh, tugas-tugas pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir masih tetap dilaksanakan oleh Biro Pengawasan Tenaga Atom BATAN sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang Badan Tenaga Atom Nasional.

(-)