Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menetapkan tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dirgantara. LAPAN berfungsi sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama membantu Presiden dalam penelitian, pengembangan, dan memberikan saran kebijakan nasional di bidang kedirgantaraan. LAPAN juga bertanggung jawab dalam mempersiapkan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi pengembangan kedirgantaraan, serta penelitian dan pengembangan di berbagai bidang terkait. Organisasi LAPAN terdiri dari Ketua, Sekretariat, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung tugas pokok LAPAN.