Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PMK 81/2024 · PMK No. 81 Tahun 2024 · PMK Nomor 81 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:14 Oktober 2024
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKetentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan14 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 660) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 983)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur ketentuan perpajakan terkait pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Hal ini dilakukan melalui penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, dengan tujuan meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung perekonomian nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Contact Center. 2. Tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. 3. Tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 4. Tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan. 5. Tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan.

(-)

(-)