Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 ini bertujuan untuk mengatur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terkait pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjaga ketersediaan pangan, stabilisasi harga pangan, dan menyelaraskan tarif pemungutan Pajak Penghasilan dengan tarif bea masuk barang kiriman. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penunjukan badan-badan tertentu sebagai pemungut pajak, termasuk Bank Devisa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bendahara pemerintah, dan badan usaha tertentu. Peraturan ini juga menetapkan besaran pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk berbagai jenis transaksi, seperti impor barang, ekspor komoditas tambang, dan penjualan bahan bakar. Selain itu, peraturan ini mengatur pengecualian dari pemungutan pajak untuk impor barang tertentu dan transaksi dengan nilai tertentu.