Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan ketentuan perpajakan bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi sesuai kontrak bagi hasil serta bidang pengusahaan panas bumi sesuai kontrak kerjasama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan perlunya menyesuaikan ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Peraturan ini mengatur pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, termasuk impor barang dan/atau penyerahan barang yang tidak terutang Pajak Penghasilan, impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai, impor sementara, impor kembali (re-impor), dan pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak dengan batasan tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh industri otomotif.