Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Juga dikenal sebagai: PMK 16/PMK.010/2016 · PMK No. 16/PMK.010/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2016Tanggal Penetapan:3 Februari 2016
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Februari 2016
Tanggal Penetapan03 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012, Nomor 146/PMK.011/2013, Nomor 175/PMK.011/2013, dan Nomor 107/PMK.010/2015.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga beras serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan pemungutan pajak oleh badan-badan tertentu, termasuk Bank Devisa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bendahara pemerintah, dan badan usaha tertentu. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif pungutan pajak atas impor dan ekspor barang, serta pengecualian dari pemungutan pajak untuk barang-barang tertentu. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa badan usaha yang mengalami perubahan nama tetap ditunjuk sebagai pemungut pajak, dan badan usaha yang tidak lagi dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut pajak.

1. Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i, huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf f, ayat (2), ayat (2a), ayat (5), serta Pasal 3 ayat (1), dan ayat (4), mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015.

(-)