di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Juga dikenal sebagai: PMK 224/PMK.011/2012 · PMK No. 224/PMK.011/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak, serta menyelaraskan ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini dilakukan untuk mencapai kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, termasuk penunjukan badan-badan tertentu sebagai pemungut pajak. Pemungut pajak meliputi Bank Devisa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bendahara pemerintah, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Badan Usaha Milik Negara. Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan jenis transaksi, seperti impor dan penjualan barang. Peraturan ini juga mengatur pengecualian dari pemungutan pajak untuk barang-barang tertentu dan menetapkan prosedur pelaporan dan penyetoran pajak.