di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Juga dikenal sebagai: PMK 154/PMK.03/2010 · PMK No. 154/PMK.03/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terkait pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau usaha lainnya. Pemungut pajak meliputi Bank Devisa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bendahara pemerintah, dan badan usaha tertentu. Tarif pajak bervariasi berdasarkan jenis transaksi dan subjek pajak, dengan ketentuan khusus untuk barang impor dan penjualan bahan bakar. Beberapa pengecualian dari pemungutan pajak juga diatur, termasuk untuk barang impor tertentu dan pembayaran di bawah jumlah tertentu. Pemungutan pajak ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dalam tahun berjalan.