Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Juga dikenal sebagai: PMK 154/PMK.03/2010 · PMK No. 154/PMK.03/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2010Tanggal Penetapan:31 Agustus 2010
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Agustus 2010
Tanggal Penetapan31 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terkait pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau usaha lainnya. Pemungut pajak meliputi Bank Devisa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bendahara pemerintah, dan badan usaha tertentu. Tarif pajak bervariasi berdasarkan jenis transaksi dan subjek pajak, dengan ketentuan khusus untuk barang impor dan penjualan bahan bakar. Beberapa pengecualian dari pemungutan pajak juga diatur, termasuk untuk barang impor tertentu dan pembayaran di bawah jumlah tertentu. Pemungutan pajak ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dalam tahun berjalan.

(-)

(-)