Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Juga dikenal sebagai: PMK 175/PMK.011/2013 · PMK No. 175/PMK.011/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2017Tanggal Penetapan:5 Desember 2016
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Januari 2017
Tanggal Penetapan05 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.011/2013.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terkait impor barang dan kegiatan usaha lainnya, sejalan dengan perkembangan ekonomi khususnya di bidang impor. Perubahan ini mengatur besaran pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang tertentu, pembelian barang untuk kegiatan usaha, serta penjualan bahan bakar dan hasil produksi industri tertentu. Tarif pungutan bervariasi berdasarkan jenis barang dan kegiatan, dengan ketentuan khusus bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan tarif lebih tinggi 100%.

(-)

(-)