Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Juga dikenal sebagai: PMK 110/PMK.010/2018 · PMK No. 110/PMK.010/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2018Tanggal Penetapan:5 September 2018
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 September 2018
Tanggal Penetapan05 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terkait impor barang-barang tertentu. Perubahan ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kondisi ekonomi, khususnya di bidang impor. Peraturan ini mengubah lampiran dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, yang mencakup daftar barang impor yang dikenakan pajak dengan tarif tertentu. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mengatur kembali besaran pemungutan pajak atas impor barang-barang tertentu guna menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.

(-)

(-)