Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu

Juga dikenal sebagai: PMK 11/PMK.010/2020 · PMK No. 11/PMK.010/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2020Tanggal Penetapan:11 Februari 2020
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Februari 2020
Tanggal Penetapan11 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 mengenai fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Kebijakan ini memberikan pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang usaha tertentu atau di daerah tertentu. Fasilitas yang diberikan meliputi pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan pajak penghasilan atas dividen, dan kompensasi kerugian yang diperpanjang. Kebijakan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan melalui sistem OSS, serta kewajiban pelaporan bagi wajib pajak yang telah memperoleh fasilitas.

1. Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 yang telah disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019, dilakukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015. 2. Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 yang telah disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015. 3. Terhadap Wajib Pajak dengan izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019, pemberian fasilitas pajak penghasilan dapat diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini, dengan syarat tertentu. 4. Terhadap Wajib Pajak dengan izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019, pemberian fasilitas pajak penghasilan dapat diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini, dengan syarat tertentu.

1. Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan dan dikenai pajak serta sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.