Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift Atau Imbalan Lain Yang Sejenis Dan/Atau Penghasilan Kontraktor Dari Pengalihan Participating Interest

Juga dikenal sebagai: PMK 257/PMK.011/2011 · PMK No. 257/PMK.011/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemotongan Dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift Atau Imbalan Lain Yang Sejenis Dan/Atau Penghasilan Kontraktor Dari Pengalihan Participating Interest
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010, yang mengatur tata cara pemotongan dan pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis, serta penghasilan dari pengalihan participating interest. Peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan dari uplift dikenakan Pajak Penghasilan final sebesar 20% dari jumlah bruto. Sementara itu, penghasilan dari pengalihan participating interest dikenakan Pajak Penghasilan final sebesar 5% selama masa eksplorasi dan 7% selama masa eksploitasi. Peraturan ini juga mengatur pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan dalam kondisi tertentu, seperti pengalihan participating interest yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan dan penyetoran Pajak Penghasilan oleh kontraktor kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait.

  • 1. Ketentuan mengenai saat terutangnya Pajak Penghasilan tidak berlaku terhadap penghasilan yang terjadi sejak tanggal 20 Desember 2010 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
  • 2. Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut adalah pada tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
  • 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diberlakukan terhadap Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)