Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PMK 53/2025 · PMK No. 53 Tahun 2025 · PMK Nomor 53 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2025Tanggal Penetapan:25 Juli 2025
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2025
Tanggal Penetapan25 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang bagi Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi, serta orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Besaran PPN tertentu untuk agen asuransi adalah 10% dikali 11/12 dari tarif PPN dikalikan komisi atau imbalan. Untuk perusahaan pialang asuransi atau reasuransi, besaran PPN tertentu adalah 20% dikali 11/12 dari tarif PPN dikalikan komisi atau imbalan. Besaran PPN untuk kegiatan membangun sendiri adalah hasil perkalian 20% dikali 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Selain itu, Pasal 343 dan Pasal 354 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dihapus.

(-)

(-)