Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PMK 11/2025 · PMK No. 11 Tahun 2025 · PMK Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2025Tanggal Penetapan:4 Februari 2025
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKetentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Februari 2025
Tanggal Penetapan04 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut dan mengubah beberapa ketentuan dalam: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu. 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau. 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang ketentuan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN dengan menggunakan DPP berupa nilai lain dan besaran tertentu PPN, serta menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai PPN. Peraturan ini juga mempertimbangkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 mengatur pengecualian penghitungan PPN dengan menggunakan DPP berupa nilai lain dan besaran tertentu PPN yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan, penghapusan, dan penetapan pengaturan baru terkait nilai lain sebagai DPP dalam beberapa peraturan menteri keuangan sebelumnya. Beberapa contohnya termasuk penyesuaian DPP untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP, penyerahan film cerita, BKP berupa persediaan yang tersisa saat pembubaran perusahaan, penyerahan BKP melalui pedagang perantara atau juru lelang, penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja, dan penyerahan jasa di bidang periklanan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perubahan besaran tertentu PPN atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu, Barang Hasil Pertanian Tertentu, Kendaraan Bermotor Bekas, Jasa Kena Pajak Tertentu, Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur, Emas Perhiasan, dan transaksi Aset Kripto.

1. Pemungutan PPN atas penyerahan BKP, penyerahan JKP, dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, atau penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang menggunakan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pemungutan PPN atas penyerahan BKP, penyerahan JKP, dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, atau penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang menggunakan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2025, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 13.

(-)