Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang

Juga dikenal sebagai: PMK 187/PMK.03/2015 · PMK No. 187/PMK.03/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2015Tanggal Penetapan:30 September 2015
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 September 2015
Tanggal Penetapan30 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan permohonan pengembalian pajak oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, termasuk yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Pengembalian dapat diajukan dalam kasus pembayaran pajak yang bukan objek pajak, kelebihan pembayaran terkait impor, kesalahan pemotongan atau pemungutan, dan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Proses pengajuan harus disertai dokumen pendukung dan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan SKPLB atau surat pemberitahuan penolakan, proses penyelesaian permohonan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)