di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
Juga dikenal sebagai: PMK 10/PMK.03/2013 · PMK No. 10/PMK.03/2013
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak, pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak tersebut, melainkan pihak yang dipotong atau dipungut yang dapat mengajukan permohonan pengembalian.