Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 120/PMK.03/2019 · PMK No. 120/PMK.03/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2019Tanggal Penetapan:23 Agustus 2019
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bawaan oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (Turis Asing). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menarik kunjungan turis asing ke Indonesia, mendorong perekonomian melalui sektor retail, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan dalam proses pengembalian PPN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Syarat-syarat PPN yang dapat dikembalikan, yaitu minimal Rp500.000 dan pembelian dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan.
  2. Prosedur bagi PKP Toko Retail untuk membuat Faktur Pajak Khusus dan mendaftarkan diri dalam skema pengembalian PPN.
  3. Tata cara pengajuan permintaan pengembalian PPN oleh Turis Asing di bandar udara melalui Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara), termasuk dokumen yang harus ditunjukkan.
  4. Proses verifikasi oleh petugas konter pemeriksaan dan penerbitan Formulir Permintaan Pengembalian PPN.
  5. Metode pengembalian PPN, yaitu secara tunai (maksimal Rp5.000.000) atau melalui transfer ke rekening Turis Asing.
  6. Penyediaan dan pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP) atau Tambahan Uang Persediaan (TUP) Pengembalian Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur mengenai proses pengembalian PPN kepada turis asing, sehingga meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaannya.

1. Turis Asing yang telah memiliki Faktur Pajak Khusus sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat mengajukan permintaan pengembalian PPN yang penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)