Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 18/PMK.03/2011 · PMK No. 18/PMK.03/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2011Tanggal Penetapan:24 Januari 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Maret 2011
Tanggal Penetapan24 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang mengajukan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perubahan dilakukan dengan menyempurnakan format Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dengan menambahkan alamat surat elektronik. Selain itu, dilakukan penyesuaian format dokumen terkait penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011. Perubahan ini mencakup pengubahan ketentuan dalam Pasal 16 dan penambahan Pasal 16A, serta perubahan lampiran-lampiran terkait. Peraturan ini mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan.

(-)

(-)