Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 100/PMK.03/2013 · PMK No. 100/PMK.03/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2013Tanggal Penetapan:5 Juli 2013
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Agustus 2013
Tanggal Penetapan05 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai pengaturan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail dan Toko Retail, serta meningkatkan pelayanan kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri dan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail. Perubahan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 terkait tata cara pembayaran dalam pelaksanaan APBN.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur definisi dan kewajiban bagi Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, Barang Bawaan, dan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail. Selain itu, diatur juga mengenai penerbitan Faktur Pajak Khusus oleh PKP Toko Retail, yang harus memenuhi ketentuan tertentu dan berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian PPN. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan dan penggantian Faktur Pajak Khusus, serta penyesuaian lampiran terkait tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali PPN.

(-)

(-)