Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 76/PMK.03/2010 · PMK No. 76/PMK.03/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2010Tanggal Penetapan:31 Maret 2010
Ketentuan Perpajakan

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah. Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri dapat meminta pengembalian PPN atas barang yang dibeli di dalam daerah pabean dan dibawa keluar. Pengembalian PPN hanya berlaku untuk barang yang tidak dikonsumsi di dalam negeri dan tidak termasuk makanan, minuman, produk tembakau, senjata api, bahan peledak, dan barang yang dilarang dibawa ke pesawat. Proses pengembalian dilakukan melalui Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai di bandara dengan menunjukkan dokumen pendukung seperti paspor dan tiket pesawat.

1. Ketentuan lebih lanjut mengenai KPP yang mengelola pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi dan tata cara pendaftaran serta kewajiban Toko Retail diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. 2. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing. 3. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, dalam hal penyediaan Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai belum dapat dilaksanakan, pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dilakukan melalui penerbitan SPMKP ke rekening Orang Pribadi.

(-)