Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya

Juga dikenal sebagai: PMK 73/PMK.03/2010 · PMK No. 73/PMK.03/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2010Tanggal Penetapan:31 Maret 2010
Pertambangan & Sumber EnergiKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2010
Tanggal Penetapan31 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 yang mulai berlaku pada 1 April 2010 menurut teks aslinya, namun untuk keperluan analisis ini ditetapkan sebagai tidak berlaku.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Catatan penting: Dalam teks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 sendiri tidak tercantum kapan peraturan ini dicabut di kemudian hari. Karena status yang Anda sebutkan adalah tidak berlaku, tanggal dan dasar pencabutan (mis. nomor peraturan pengganti atau Keputusan Pencabutan) harus ditelusuri pada dokumen hukum resmi (Berita Negara, laman Kementerian Keuangan, atau Basis Data Peraturan perundang-undangan).

  • Sampai verifikasi resmi ditemukan, analisis ini menganggap peraturan tersebut telah dicabut atau digantikan pada suatu waktu setelah diberlakukan, tetapi tanggal dan dasar pencabutan tidak tersedia dalam dokumen yang dianalisis.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Informasi pengganti tidak tercantum dalam dokumen ini. Untuk memastikan peraturan pengganti (jika ada), harus dilakukan pengecekan pada sumber resmi: sistem informasi peraturan perundang-undangan (mis. JDIH Kementerian Keuangan, Berita Negara) atau dokumen pencabutan yang merinci penggantian PMK ini.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Berdasarkan isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010, peraturan ini sendiri mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 pada saat mulai berlakunya (Pasal 10). Dokumen yang dianalisis tidak memuat amandemen atau perubahan berikutnya sebelum statusnya menjadi tidak berlaku.

  • Untuk riwayat perubahan selanjutnya (apabila ada amandemen atau penggantian setelah 2010), diperlukan penelusuran arsip peraturan resmi. Analisis historis ini mengakui bahwa sebelum dinyatakan tidak berlaku, PMK 73/2010 menggantikan PMK 11/2005.

Isi Kebijakan (sebagai ketentuan historis ketika peraturan masih berlaku)
  • Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu:

    • Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang PPN (UU No. 8 Tahun 1983 yang telah diubah), yakni penunjukan pihak tertentu sebagai pemungut PPN/PPn BM. Tujuannya adalah memberi kepastian tata laksana pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN/PPn BM pada sektor hulu minyak & gas serta panas bumi, yang karakter transaksinya berbeda dari transaksi umum.

    • Peraturan dimaksudkan untuk mengharmonisasikan praktik pemungutan PPN pada kontraktor yang beroperasi berdasarkan kontrak kerja sama dan memastikan kepatuhan pemungutan dan pelaporan pajak oleh pihak yang menjadi pemungut.

  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:

    • Penunjukan pemungut: Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin ditunjuk sebagai pemungut PPN (Pasal 2).

    • Kewajiban pemungutan, penyetoran, pelaporan: Kontraktor/Pemegang Kuasa wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPn BM atas penyerahan Barang/Jasa dari Rekanan (Pasal 3, Pasal 7 ayat 2–3).

    • Tarif dan dasar pengenaan: Tarif PPN ditetapkan 10% dari dasar pengenaan; PPn BM dipungut sesuai tarif PPn BM yang berlaku bila berkenaan (Pasal 4).

    • Kewajiban Rekanan membuat Faktur Pajak: Rekanan wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk penyerahan kepada Kontraktor (Pasal 6).

    • Pengecualian pemungutan: Beberapa kategori pembayaran tidak dipungut oleh Kontraktor (mis. pembayaran ≤ Rp10.000.000 termasuk pajak, penyerahan yang mendapat fasilitas, bahan bakar Pertamina, rekening telepon, jasa angkutan udara) — tetapi untuk kategori ini Rekanan bertanggung jawab memungut dan melaporkan sesuai ketentuan perpajakan (Pasal 5).

  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis penyebab umum dan kemungkinan):

    • Dokumen yang dianalisis tidak menyebut alasan pencabutan. Secara umum, peraturan teknis seperti PMK dapat menjadi tidak berlaku karena alasan berikut (perlu verifikasi melalui sumber resmi):

      • Adanya perubahan peraturan di tingkat undang‑undang atau kebijakan perpajakan yang mengharuskan penyesuaian tata cara pemungutan;

      • Penggantian PMK oleh PMK baru yang merevisi cakupan, tata cara, atau penunjukan pemungut;

      • Restrukturisasi administrasi perpajakan atau integrasi kewenangan ke peraturan lain (mis. Peraturan Dirjen Pajak);

      • Perubahan praktik komersial di sektor migas/panas bumi yang membuat ketentuan teknis PMK tersebut tidak lagi relevan.

  • Dampak pencabutan (analisis historis dan konsekuensi umum):

    • Jika PMK ini dicabut dan digantikan, dampak langsung biasanya berupa perubahan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut, perubahan prosedur pemungutan/penyetoran/pelaporan, dan kemungkinan perubahan kewajiban faktur/pencatatan bagi Rekanan dan Kontraktor.

    • Pencabutan dapat menimbulkan kebutuhan adaptasi sistem administrasi pajak pada perusahaan kontraktor, perubahan template faktur atau prosedur internal, serta potensi koreksi pelaporan untuk Masa Pajak yang terdampak.

    • Untuk wajib pajak dan otoritas pajak, pencabutan tanpa transisi yang jelas bisa menimbulkan ketidakpastian penegakan dan perselisihan penafsiran; oleh karena itu, peralihan yang diatur (transitional provisions) biasanya penting.

Ketentuan Peralihan (sebagai analisis historis)
  • Ketentuan peralihan saat Peraturan ini diberlakukan:

    • Peraturan ini memuat ketentuan khusus transisi untuk kontrak yang telah ada sebelum tanggal 1 April 2010 (Pasal 8). Intinya, untuk kontrak kerja sama pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi yang terikat sebelum 1 April 2010 dan faktur diterbitkan pada atau setelah 1 April 2010, berlaku ketentuan PMK ini.

    • Pada saat berlaku, PMK ini juga mencabut PMK sebelumnya (Nomor 11/PMK.03/2005) sesuai Pasal 10.

  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti (ketentuan umum dan saran):

    • Dokumen tidak memuat ketentuan transisi untuk pencabutan PMK 73/2010 itu sendiri. Apabila PMK ini dicabut kemudian, peralihan biasanya diatur oleh peraturan pengganti yang menyatakan secara tegas tanggal efektif pencabutan, ketentuan yang tetap berlaku untuk masa pajak tertentu, dan mekanisme penyelesaian transaksi yang sedang berjalan.

    • Rekomendasi praktis: untuk mengetahui mekanisme transisi yang sebenarnya, perlu ditemukan peraturan pencabut/pengganti yang merinci ketentuan peralihan (mis. klausul yang menyatakan bahwa kewajiban untuk masa pajak sebelum tanggal X tetap diatur menurut ketentuan lama).

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • Kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan yang telah terjadi sebelum pencabutan tetap dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pelanggaran atau keterlambatan terjadi (UU KUP dan ketentuan pajak terkait).

    • Hak wajib pajak, mis. hak mendapatkan restitusi atau kompensasi pajak, serta hak keberatan/ banding atas keputusan pajak yang terkait dengan masa pajak di bawah PMK lama, umumnya tetap dapat diajukan sesuai mekanisme hukum acara perpajakan.

  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Perkara administrasi atau sengketa pajak yang timbul dari masa ketika PMK 73/2010 masih berlaku biasanya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat tindakan pajak dilakukan. Namun, apabila peraturan pengganti menetapkan aturan peralihan, salah satu ketentuan tersebut yang akan mengatur penyelesaian.

    • Dalam praktik, kasus sengketa yang masih berjalan dapat memerlukan klarifikasi apakah prosedur, tarif, atau pihak pemungut yang dipersengketakan tunduk pada PMK lama atau PMK pengganti; hal ini memerlukan pemeriksaan dokumen pencabutan/pengganti resmi dan catatan administrasi Direktorat Jenderal Pajak/Kementerian Keuangan.

Sanksi (keterangan historis dan status setelah peraturan tidak berlaku)
  • Sanksi yang dahulu berlaku:

    • Peraturan PMK 73/2010 pada intinya mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan; teks PMK ini tidak merinci sanksi pidana secara khusus, tetapi kewajiban yang diatur dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan yang lebih tinggi, khususnya:

      • Sanksi administrasi sesuai Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti bunga, denda administrasi atas keterlambatan penyetoran atau pelaporan, dan sanksi administratif lainnya;

      • Kemungkinan sanksi pidana sesuai ketentuan pidana di bidang perpajakan apabila terdapat unsur penggelapan, pemalsuan, atau tindak pidana pajak lainnya sesuai ketentuan UU KUP dan KUHP apabila berlaku.

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:

    • Pencabutan PMK tidak membatalkan hak otoritas pajak untuk menagih tunggakan pajak atau mengenakan sanksi atas pelanggaran yang terjadi selama PMK tersebut berlaku. Penegakan sanksi terhadap peristiwa atau kewajiban yang terjadi pada masa berlakunya PMK lama tetap dapat dilakukan menurut ketentuan yang berlaku pada masa itu atau ketentuan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pengganti.

    • Jika peraturan pengganti mengubah mekanisme pemungutan atau pihak yang bertanggung jawab, penerapan sanksi untuk perbuatan masa lalu akan merujuk pada ketentuan transisi dan hukum acara perpajakan.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Kasus sanksi administrasi atau pidana yang masih berjalan setelah pencabutan PMK harus diselesaikan sesuai ketentuan perundang‑undangan yang mengatur prosedur penyidikan, penjatuhan sanksi administrasi, dan penyelesaian sengketa pajak. Hal ini meliputi mekanisme keberatan, banding, dan pengadilan pajak apabila relevan.

    • Rekomendasi praktis: pihak-pihak yang menghadapi penagihan atau sanksi terkait masa saat PMK 73/2010 masih berlaku harus mengumpulkan dokumen transaksi, bukti setoran/pelaporan, serta memeriksa ketentuan peralihan pada peraturan pengganti dan/atau pedoman administrasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.

Catatan akhir: Analisis ini disusun sebagai ringkasan historis dan konseptual terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 dalam konteks status yang Anda sebutkan (TIDAK BERLAKU). Untuk kepastian hukum mengenai tanggal pencabutan, peraturan pengganti, serta detail teknis pelaksanaan dan sanksi aktual pada masa kini, diperlukan verifikasi terhadap sumber resmi (Berita Negara, JDIH Kementerian Keuangan, atau basis data peraturan nasional).