Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.03/2005

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 Tahun 2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cra Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya

Juga dikenal sebagai: PMK 11/PMK.03/2005 · PMK No. 11/PMK.03/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2005Tanggal Penetapan:31 Januari 2005
Pertambangan & Sumber EnergiKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cra Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2005
Tanggal Penetapan31 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Dokumen asli yang dianalisis adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2005 (tercantum dalam Pasal 10). Dalam konteks analisis ini, diperhatikan bahwa Peraturan tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku/INACTIVE menurut arahan pengguna.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Catatan penting: Dalam salinan Peraturan Menteri Keuangan yang diberikan tidak terdapat klausul pencabutan oleh peraturan selanjutnya. Oleh karena itu, tanggal dan instrumen resmi pencabutan tidak tercantum dalam dokumen ini.

  • Untuk mengetahui tanggal pasti pencabutan atau pemberhentian berlakunya harus merujuk pada:

    • Pengumuman di Berita Negara Republik Indonesia yang memuat pencabutan atau perubahan;
    • Daftar perubahan/pencabutan pada situs resmi Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak (PMK/Perdirjen pengganti);
    • Produk hukum yang menegaskan pencabutan (mis. PMK pengganti atau Peraturan yang mengkonsolidasikan ketentuan pemungutan PPN untuk sektor tertentu).
Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Dalam dokumen ini tidak disebutkan peraturan pengganti. Karena Peraturan Menteri Keuangan sering diperbarui atau dikonsolidasikan oleh PMK/Peraturan Dirjen Pajak yang lebih baru, sangat mungkin ada peraturan pengganti yang mengatur penunjukan pemungut PPN bagi kontraktor migas atau mengatur mekanisme pemungutan PPN bagi pihak ketiga.

  • Rekomendasi: Untuk memastikan peraturan pengganti, mohon verifikasi di basis data hukum resmi (Berita Negara, situs Kemenkeu, situs DJP) atau minta bantuan saya untuk mencari instrumen pengganti jika Anda mengizinkan akses sumber eksternal.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dari salinan yang tersedia, tidak tercantum amandemen atau perubahan atas PMK Nomor 11/PMK.03/2005.

  • Jika ada perubahan/penyesuaian administratif kemudian, perubahan tersebut biasanya dicatat dalam lampiran Berita Negara atau dalam PMK/Peraturan Dirjen Pajak yang merujuk PMK ini. Dokumentasi riwayat harus dikonfirmasi di arsip resmi.

Kesimpulan ringkas: Peraturan ini adalah peraturan historis yang saat ini dinyatakan tidak berlaku. Untuk penentuan tanggal pencabutan dan peraturan pengganti yang pasti, diperlukan pengecekan ke sumber hukum resmi.

Isi Kebijakan (Karakter Historis)
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama PMK ini adalah memberikan kemudahan administratif bagi Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan menunjuk Kontraktor sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM atas penyerahan dari Rekanan (lihat konsiderans huruf b dan c).

    • Landasan hukum yang dirujuk meliputi Undang‑Undang KUP (UU No. 6/1983) dan UU PPN/PPnBM (UU No. 8/1983 sebagaimana diubah UU No. 18/2000) serta keputusan presiden yang relevan.

  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan:

    • Kewajiban Kontraktor: memungut PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 3 ayat (1)); memungut PPnBM sesuai tarif yang berlaku jika barang termasuk objek PPnBM (Pasal 3 ayat (2)); menyetor pajak yang dipungut paling lambat hari ke-15 bulan berikutnya; melaporkan melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut PPN paling lambat hari ke-20 bulan berikutnya (Pasal 6).

    • Kewajiban Rekanan: menerbitkan Faktur Pajak Standar untuk setiap penyerahan kepada Kontraktor dan melakukan pemungutan sendiri apabila pembayaran berada di bawah ambang batas tertentu (Pasal 5 dan Pasal 4 ayat (3)).

    • Hak/ketentuan pengecualian: sejumlah transaksi dikecualikan dari kewajiban pemungutan oleh Kontraktor (mis. pembayaran sampai Rp 10.000.000, penyerahan BBM oleh PT Pertamina, rekening telepon, jasa angkutan udara oleh perusahaan penerbangan, dan jenis penyerahan lain menurut ketentuan perundang‑undangan) — Pasal 4.

  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis sebab umum):

    • Peraturan sektoral seperti PMK ini biasanya menjadi tidak berlaku karena salah satu atau kombinasi alasan berikut:

      • terbitnya peraturan pengganti yang mengatur secara lebih luas atau mengkonsolidasikan ketentuan pemungutan PPN untuk berbagai sektor;
      • perubahan ketentuan undang‑undang yang menjadi dasar (mis. perubahan UU PPN/PPnBM atau UU KUP) sehingga diperlukan penyesuaian aturan pelaksana;
      • reformasi administrasi perpajakan yang memindahkan atau mengubah mekanisme pemungutan/penyetoran;
      • upaya penyederhanaan regulasi di tingkat Kementerian Keuangan/DJP.

  • Dampak Pencabutan (umum dan historis):

    • Perubahan pihak yang bertanggung jawab memungut PPN/PPnBM: apabila dicabut tanpa peraturan pengganti yang menunjuk pihak lain, pelaksanaan pemungutan kembali mengacu pada ketentuan umum UU PPN/PPnBM (biasanya PKP penjual/Rekanan menjadi pemungut).

    • Dampak kepatuhan: kontraktor dan rekanan perlu menyesuaikan prosedur internal (penagihan, penerbitan faktur pajak, pelaporan) sesuai peraturan yang baru.

    • Dampak fiskal dan administrasi: kemungkinan perubahan alur penyetoran/pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak; potensi penyesuaian masa pajak atau tata cara dokumentasi.

Catatan akhir: Analisis penyebab pencabutan dan dampak konkret memerlukan identifikasi peraturan pengganti dan tanggal efektif pencabutan. Saya merekomendasikan verifikasi terhadap PMK/Perdirjen pajak yang memuat ketentuan pemungutan PPN bagi sektor migas setelah 2005 untuk penilaian dampak yang lebih akurat.

Ketentuan Peralihan (Dalam Dokumen Historis)
  • Ketentuan peralihan yang secara eksplisit tercantum dalam PMK ini (Pasal 8):

    • Pasal 8 ayat (1): PPN dan PPnBM atas penyerahan oleh Rekanan kepada Kontraktor yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Januari 2005 dipungut oleh Rekanan.

    • Pasal 8 ayat (2): Jika atas penyerahan sampai 31 Januari 2005 pajak telah dipungut oleh Kontraktor, maka Kontraktor wajib menyetor dan melaporkan pajak tersebut.

    • Pasal 8 ayat (3): Pajak yang dipungut oleh Kontraktor sebagaimana di atas wajib disetor paling lambat tanggal 15 Februari 2005 dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2005.

  • Transisi saat pencabutan peraturan (analisis historis dan prosedural):

    • Apabila PMK ini dicabut oleh peraturan pengganti, umumnya peraturan pengganti memuat ketentuan peralihan yang menjelaskan sejak kapan pengaturan baru berlaku dan bagaimana menyelesaikan hal‑hal yang terjadi sebelum tanggal efektif pemberlakuan pengganti.

    • Hak dan kewajiban yang sudah timbul sebelum tanggal pemberlakuan pengganti biasanya tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang mengatur pajak pada saat kewajiban tersebut timbul (prinsip lex retro non agit terhadap kewajiban pajak yang telah lahir kecuali dispensa diberikan secara tegas).

    • Perkara atau sengketa pajak yang belum selesai pada saat pencabutan biasanya diselesaikan berdasarkan aturan transisi yang diatur dalam peraturan pengganti atau sesuai ketentuan umum penyelesaian sengketa di UU KUP dan peraturan pelaksanaannya.

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
    • Kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dan/atau telah dipungut sebelum pencabutan tetap berlaku sampai kewajiban tersebut dipenuhi;

    • Rekanan yang telah menerbitkan faktur pajak dan Kontraktor yang telah memungut pajak tetap terikat pada kewajiban administratif dan pembukuan sesuai peraturan yang berlaku pada saat itu, kecuali diatur berbeda oleh peraturan transisi pengganti.

    Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Sengketa administratif atau keberatan yang telah diajukan sebelum pencabutan umumnya dilanjutkan dan diselesaikan berdasarkan aturan prosedural yang berlaku (mis. prosedur keberatan dan banding di UU KUP), kecuali peraturan pengganti memberikan ketentuan khusus.

    Rekomendasi praktis: Untuk penanganan kasus konkret (mis. kewajiban setor/lapor yang belum selesai, keberatan, atau pemeriksaan pajak), periksa peraturan pengganti dan ketentuan transisinya; apabila tidak ada ketentuan transisi spesifik, rujuk ketentuan umum UU KUP dan UU PPN/PPnBM serta peraturan pelaksana yang relevan.

Sanksi (Konteks Historis)
  • Sanksi yang Dahulu Berlaku:

    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 itu sendiri tidak merinci sanksi administratif atau pidana khusus; oleh karenanya, penegakan sanksi atas pelanggaran kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan mengacu pada ketentuan umum dalam:

      • Undang‑undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) — mis. bunga, denda administrasi, dan ketentuan pidana pajak apabila terpenuhi unsur‑unsurnya;
      • Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM (serta perubahannya) untuk aspek substantif PPN/PPnBM.
    • Jenis sanksi yang mungkin diberlakukan terhadap pelanggaran kewajiban di antaranya: denda administratif (mis. denda keterlambatan penyetoran/penyetoran kurang), bunga, dan sanksi pidana perpajakan untuk tindakan yang memenuhi unsur pidana (penggelapan, pemalsuan dokumen, dll.).

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:

    • Sanksi atas peristiwa yang terjadi saat PMK masih berlaku tetap dapat dikenakan meskipun PMK dicabut, karena kewajiban pajak dan pelanggaran yang terjadi pada masa berlaku peraturan tetap ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku saat peristiwa terjadi (prinsip hukum pajak yang berlaku pada saat terjadinya perbuatan).

    • Jika peraturan pengganti mengatur ketentuan pemaafan atau perubahan sanksi, hal tersebut harus dilihat secara spesifik dalam teks peraturan pengganti.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Kasus atau proses administratif/pidana yang sedang berjalan ketika PMK dicabut umumnya diteruskan dan diselesaikan berdasarkan peraturan yang mengatur prosedur penanganan keberatan, banding, atau peradilan (UU KUP dan peraturan pelaksananya), kecuali diatur lain oleh peraturan pengganti.

    • Pihak yang terkena tuntutan sanksi harus mengikuti mekanisme keberatan, banding, atau gugatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saran praktis: Untuk kepastian mengenai sanksi tertentu yang diberlakukan pada suatu kasus historis (mis. denda keterlambatan penyetoran oleh Kontraktor untuk masa pajak tertentu), periksa dokumen pemeriksaan pajak, Surat Ketetapan Pajak yang relevan, dan peraturan pengganti yang mengatur masalah pemungutan PPN pada periode tersebut. Jika anda menginginkan, saya dapat membantu merujuk ke sumber resmi atau membantu menyiapkan daftar dokumen yang perlu dicari.